Walikota Bandung Ridwan Kamil Dilaporkan ke Polisi Karena Menampar dan Menganiaya Sopir Angkot!

Gesmes.com - Wali kota Bandung, Ridwan Kamil berniat melaporkan balik Taufik Hidayat, sopir angkot illegal yang telah mengaku ditampar oleh Ridwan Kamil. Sebelumnya, Taufik Hidayat telah melaporkan Ridwan Kamil kepada Polda Jawa Barat karena adanya tuduhan penganiyaan. Ridwan Kamil dituduh telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan.

Atas adanya laporan tersebut, Kang Emil begitu sapaan akrab Ridwan Kamil, mengaku tak gentar. Kang Emil hanya menegur dan menasehati sopir tersbut dan membantah telah melakukan pemukulan serta menampar.

Teguran terpaksa dilakukan karena sang sopir angkutan berplat hitam ini sudah berkali-kali diperingatkan untuk tidak beroperasi tetapi teguran tersebut hanya diabaikan saja.

Oleh karena itu, Kang Emil berniat untuk melaporkan balik Taufik Hidayat, pelaporan yang akan dilakukan terkait pelanggaran hukum. Melanggar aturan, tidak membawa STNK, dan memakai plat hitam untuk mengangkut penumpang yang jelas-jelas melanggar hukum.

 

Kang Emil sudah mengantisipasi adanya kejadian seperti ini dikarenakan pelaporan dirinya kepada pihak kepolisian adalah sebuah risiko dalam menertibkan kota.

Kang Emil belum memastikan kapan akan melaporkan balik Taufik Hidayat. Namun yang pasti, pengacara Taufik Hidayat, Made Agus Rediyudana akan kembali melaporkan Walikota Bandung ini atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan karena adanya cuitan Ridwan Kamil di sosial media yang menyatakan kliennya adalah seorang preman. Pengacara korban penganiyaan akan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini berdasarkan cuitan Kang Emil pada hari minggu (20/3-2016). Isi dari cuitan tersebut ialah "Tdk ada pemukulan. ini ada preman maksa warga masuk mobilnya, kepergok walikota, mau kabur. sy dadah2 aja gitu?" cuit akun @ridwankamil. "Kalo ama preman maksa2 warga kyk gitu, saya pasti kasar. support kota tertib."

Agus selaku pengacara klien korban tidak terima Taufik disebut preman, hal ini sangat tidak mendasar dan mengarah kepada pencemaran nama baik. Walaupun begitu, Agus menyadari bahwa kliennya telah menarik angkot secara illegal dan itu salah. Tetapi perlakukan kasar dari Wali Kota Bandung dengan menampar dan memukul sudah keterlaluan.

Kasus ini diawali saat Taufik, sopir angkot ilegal di Kota Bandung, sedang mengetem untuk menunggu penumpang di shelter bus Alun-alun Kota Bandung, pada hari Jumat, 18 Maret 2016. Taufik lalu didatangi Ridwan Kamil. Pada saat itu, Ridwan Kamil dan para ajudannya menghampiri Taufik untuk menegur. Namun pada saat itu pula, terjadi peristiwa di luar dugaan yaitu adanya penamparan dan pemukulan terhadap Taufik. (harianbernas.com)

0 Response to "Walikota Bandung Ridwan Kamil Dilaporkan ke Polisi Karena Menampar dan Menganiaya Sopir Angkot!"

Post a Comment